Selasa, 22 Desember 2015

Tugas, Wewenang, Hak dan Larangan Kepala Desa

2.2 Tugas, Wewenang, Hak dan Larangan Kepala Desa
Tugas Kepala Desa ialah: Menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Wewenang Kepala Desa diantaranya adalah:
a. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. e. Membina kehidupan masyarakat desa.
f. Membina perekonomian Desa.
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Kewajiban Kepala Desa diantaranya adalah:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e. Melaksanakan prinsip Tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
f. Menyelenggarakan administrasi Pemerintah Desa yang baik.
g. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
 h. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
i. Mengembangkan Sumber Daya Alam dan melestarikan lingkungidup.
Hak Kepala Desa diantaranya adalah:
a. Memperoleh penghasilan tetap atau penghasilan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan desa.
b. Mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan Kepala Desa antara laik adalah: a. Menjadi Prngurus Partai Politik. b. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan atau Anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan.
c. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
d. Merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
e. Menyalahgunakan wewenang.
f. Melanggar sumpah/ janji jabatan.
2.3 Tugas pokok Perangkat Desa Perangkat Desa adalah mereka yang memenuhi syarat dan diangkat dengan Keputusan Kepala Desa yang bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa merupakan Unsur yang membantu Kepala Desa dibidang administrasi Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Kesejahtraan masyarakat dan Pelayanan umum terhadap masyarakat. Unsur-unsur tersebut diantaranya Sekretaris Desa, Unsur Staf, Unsur Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
2.3.1 Sekretaris Desa Sekretaris Desa adalah Penyelenggara administrasi dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Perekonomian, Kesjahtraan masyarakat dan Pelayanan Masyarakat yang memimpin Urusan-urusan dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
 a. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
b. Menyelenggarakan administrasi Pembangunan dan Perekonomian
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan
d. Menyelenggarakan administrasi Kesejahtraan masyarakat
e. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa.
2.3.2 Unsur Staf Unsur Staf adalah Pelaksana administrasi, memberikan pelayanan ketata usahaan yang terdiri dari Kepala-kepala Urusan, antara lain
 a. Kepala Urusan Pemerintahan bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan administrasi Kependudukan - Melaksanakan administrasi Pertanahan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
b. Kepala Urusan Perencanaan bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan administrasi Pembangunan - Melaksanakan administrasi Perekonomian - Melaksanakan tugas lain yang oleh diberikan Kepala Desa.c.
c. Kepala Urusan Umum bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan administrasi umum - Menyiapkan administrasi dan tata ruang rapat - Melaksanakan agenda surat menyurat - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
d. Kepala Urusan Keuangan bertugas sebagi berikut: - Melaksanakan administrasi keuangan - Menyusun Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) - Menyusun Laporan Keuangan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
2.3.3 Unsur Pelaksana Teknis Unsur Pelaksana Teknis adalah Unsur Lapangan yang membantu Kepala Desa untuk kegiatan administratif diluar kesekretariatan, diantaranya:
 a. Kepala Seksi Keamanan bertugas sebagai berikut: - Mengkoordinir keamanan dan ketertiban masyarakat - Menghimbau warga untuk melaksanakan kegianan siskamling - Melaksanakan tugas lain dibidang keamanan yang diberikan oleh Kepala Desa.
 b. Kepala Seksi Pajak/ Retribusi dan Pungutan Desa bertugas sebagai berikut: - Mengkoordinir pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Mengkoordinir pelaksanaan penagigan Pungutan Desa - Mengakomodir hasil-hasil PBB dan Pungutan Desa - Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pendapatan desa yang diberikan oleh Kepala Desa.
c. Kepala Seksi Pamong Tani/ Nelayan bertugas sebagai berikut: - Bersama Petugas Penyuluh Lapangan melaksanakan penyuluhan kepada para petani diwilayah desa - Memfasilitasi kepentingan dan kesulitan petani dengan pihak yang terkait - Melaksanakan tugas lain dibidang pertanian yang diberikan oleh Kepala Desa.
d. Kepala Seksi Kesra dan Keagamaan bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan koordinasi dengan Kader kesehatan agar melaksanaka kegiatan kesehatan di Posyandu - Mengkoordinir bantuan untuk masyarakat yang datangnya dari pemerintah - Mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan kerukunan beragama - Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan kesejahtraan dan keagamaan yang diberikan oleh Kepala Desa.
 e. Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Desa bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan - Menghimbau masyarakat agar lebih menumbuhkembangkan gotong royong - Memonitoring kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada di desa - Membuat pelaporan penyelesaian kegiatan pembangunan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa khusus yang menyangkut urusan perekonomian dan pembangunan.
 2.3.4 Unsur Kewilayahan Unsur Kewilayahan adalah Unsur yang membantu Kepala Desa diwilayah lingkungan desa yang merupakan bagian dari wilayah desa dalam hal ini disebut juga Dusun. Dusun ini dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yang membawahi 2 sampai 3 Rukun Warga (RW). Adapun tugas dari Kepala Dusun adalah sebagai berikut:
- Kepanjangan tangan dari Kepala Desa untuk melaksanakan pembinaan dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kesejahtraan masyarakat dalam batas wilayah dusunnya masing-masing. - Melaksanakan koordinasi dengan Ketua RW dan Ketua RT dalam hal swadaya dan partisipasi masyarakat.
- Memberikan laporan kejadian yang terjadi diwilayah dusunnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dilingkungan dusunnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar