Blog ini berisikan tentang profil, kegiatan, pembangunan, dan segala informasi tentang Desa Menes
Selasa, 22 Desember 2015
Tugas, Wewenang, Hak dan Larangan Kepala Desa
2.2 Tugas, Wewenang, Hak dan Larangan Kepala Desa
Tugas Kepala Desa ialah: Menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Wewenang Kepala Desa diantaranya adalah:
a. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. e. Membina kehidupan masyarakat desa.
f. Membina perekonomian Desa.
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Kewajiban Kepala Desa diantaranya adalah:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e. Melaksanakan prinsip Tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
f. Menyelenggarakan administrasi Pemerintah Desa yang baik.
g. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
h. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
i. Mengembangkan Sumber Daya Alam dan melestarikan lingkungidup.
Hak Kepala Desa diantaranya adalah:
a. Memperoleh penghasilan tetap atau penghasilan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan desa.
b. Mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan Kepala Desa antara laik adalah: a. Menjadi Prngurus Partai Politik. b. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan atau Anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan.
c. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
d. Merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
e. Menyalahgunakan wewenang.
f. Melanggar sumpah/ janji jabatan.
2.3 Tugas pokok Perangkat Desa Perangkat Desa adalah mereka yang memenuhi syarat dan diangkat dengan Keputusan Kepala Desa yang bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa merupakan Unsur yang membantu Kepala Desa dibidang administrasi Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Kesejahtraan masyarakat dan Pelayanan umum terhadap masyarakat. Unsur-unsur tersebut diantaranya Sekretaris Desa, Unsur Staf, Unsur Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
2.3.1 Sekretaris Desa Sekretaris Desa adalah Penyelenggara administrasi dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Perekonomian, Kesjahtraan masyarakat dan Pelayanan Masyarakat yang memimpin Urusan-urusan dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
b. Menyelenggarakan administrasi Pembangunan dan Perekonomian
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan
d. Menyelenggarakan administrasi Kesejahtraan masyarakat
e. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa.
2.3.2 Unsur Staf Unsur Staf adalah Pelaksana administrasi, memberikan pelayanan ketata usahaan yang terdiri dari Kepala-kepala Urusan, antara lain
a. Kepala Urusan Pemerintahan bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan administrasi Kependudukan - Melaksanakan administrasi Pertanahan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
b. Kepala Urusan Perencanaan bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan administrasi Pembangunan - Melaksanakan administrasi Perekonomian - Melaksanakan tugas lain yang oleh diberikan Kepala Desa.c.
c. Kepala Urusan Umum bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan administrasi umum - Menyiapkan administrasi dan tata ruang rapat - Melaksanakan agenda surat menyurat - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
d. Kepala Urusan Keuangan bertugas sebagi berikut: - Melaksanakan administrasi keuangan - Menyusun Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) - Menyusun Laporan Keuangan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
2.3.3 Unsur Pelaksana Teknis Unsur Pelaksana Teknis adalah Unsur Lapangan yang membantu Kepala Desa untuk kegiatan administratif diluar kesekretariatan, diantaranya:
a. Kepala Seksi Keamanan bertugas sebagai berikut: - Mengkoordinir keamanan dan ketertiban masyarakat - Menghimbau warga untuk melaksanakan kegianan siskamling - Melaksanakan tugas lain dibidang keamanan yang diberikan oleh Kepala Desa.
b. Kepala Seksi Pajak/ Retribusi dan Pungutan Desa bertugas sebagai berikut: - Mengkoordinir pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Mengkoordinir pelaksanaan penagigan Pungutan Desa - Mengakomodir hasil-hasil PBB dan Pungutan Desa - Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pendapatan desa yang diberikan oleh Kepala Desa.
c. Kepala Seksi Pamong Tani/ Nelayan bertugas sebagai berikut: - Bersama Petugas Penyuluh Lapangan melaksanakan penyuluhan kepada para petani diwilayah desa - Memfasilitasi kepentingan dan kesulitan petani dengan pihak yang terkait - Melaksanakan tugas lain dibidang pertanian yang diberikan oleh Kepala Desa.
d. Kepala Seksi Kesra dan Keagamaan bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan koordinasi dengan Kader kesehatan agar melaksanaka kegiatan kesehatan di Posyandu - Mengkoordinir bantuan untuk masyarakat yang datangnya dari pemerintah - Mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan kerukunan beragama - Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan kesejahtraan dan keagamaan yang diberikan oleh Kepala Desa.
e. Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Desa bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan - Menghimbau masyarakat agar lebih menumbuhkembangkan gotong royong - Memonitoring kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada di desa - Membuat pelaporan penyelesaian kegiatan pembangunan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa khusus yang menyangkut urusan perekonomian dan pembangunan.
2.3.4 Unsur Kewilayahan Unsur Kewilayahan adalah Unsur yang membantu Kepala Desa diwilayah lingkungan desa yang merupakan bagian dari wilayah desa dalam hal ini disebut juga Dusun. Dusun ini dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yang membawahi 2 sampai 3 Rukun Warga (RW). Adapun tugas dari Kepala Dusun adalah sebagai berikut:
- Kepanjangan tangan dari Kepala Desa untuk melaksanakan pembinaan dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kesejahtraan masyarakat dalam batas wilayah dusunnya masing-masing. - Melaksanakan koordinasi dengan Ketua RW dan Ketua RT dalam hal swadaya dan partisipasi masyarakat.
- Memberikan laporan kejadian yang terjadi diwilayah dusunnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dilingkungan dusunnya.
Tugas Kepala Desa ialah: Menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Wewenang Kepala Desa diantaranya adalah:
a. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. e. Membina kehidupan masyarakat desa.
f. Membina perekonomian Desa.
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Kewajiban Kepala Desa diantaranya adalah:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e. Melaksanakan prinsip Tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
f. Menyelenggarakan administrasi Pemerintah Desa yang baik.
g. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
h. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
i. Mengembangkan Sumber Daya Alam dan melestarikan lingkungidup.
Hak Kepala Desa diantaranya adalah:
a. Memperoleh penghasilan tetap atau penghasilan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan desa.
b. Mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan Kepala Desa antara laik adalah: a. Menjadi Prngurus Partai Politik. b. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan atau Anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan.
c. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
d. Merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
e. Menyalahgunakan wewenang.
f. Melanggar sumpah/ janji jabatan.
2.3 Tugas pokok Perangkat Desa Perangkat Desa adalah mereka yang memenuhi syarat dan diangkat dengan Keputusan Kepala Desa yang bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa merupakan Unsur yang membantu Kepala Desa dibidang administrasi Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Kesejahtraan masyarakat dan Pelayanan umum terhadap masyarakat. Unsur-unsur tersebut diantaranya Sekretaris Desa, Unsur Staf, Unsur Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
2.3.1 Sekretaris Desa Sekretaris Desa adalah Penyelenggara administrasi dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Perekonomian, Kesjahtraan masyarakat dan Pelayanan Masyarakat yang memimpin Urusan-urusan dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa, dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
b. Menyelenggarakan administrasi Pembangunan dan Perekonomian
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan
d. Menyelenggarakan administrasi Kesejahtraan masyarakat
e. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa.
2.3.2 Unsur Staf Unsur Staf adalah Pelaksana administrasi, memberikan pelayanan ketata usahaan yang terdiri dari Kepala-kepala Urusan, antara lain
a. Kepala Urusan Pemerintahan bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan administrasi Kependudukan - Melaksanakan administrasi Pertanahan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
b. Kepala Urusan Perencanaan bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan administrasi Pembangunan - Melaksanakan administrasi Perekonomian - Melaksanakan tugas lain yang oleh diberikan Kepala Desa.c.
c. Kepala Urusan Umum bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan administrasi umum - Menyiapkan administrasi dan tata ruang rapat - Melaksanakan agenda surat menyurat - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
d. Kepala Urusan Keuangan bertugas sebagi berikut: - Melaksanakan administrasi keuangan - Menyusun Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) - Menyusun Laporan Keuangan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
2.3.3 Unsur Pelaksana Teknis Unsur Pelaksana Teknis adalah Unsur Lapangan yang membantu Kepala Desa untuk kegiatan administratif diluar kesekretariatan, diantaranya:
a. Kepala Seksi Keamanan bertugas sebagai berikut: - Mengkoordinir keamanan dan ketertiban masyarakat - Menghimbau warga untuk melaksanakan kegianan siskamling - Melaksanakan tugas lain dibidang keamanan yang diberikan oleh Kepala Desa.
b. Kepala Seksi Pajak/ Retribusi dan Pungutan Desa bertugas sebagai berikut: - Mengkoordinir pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Mengkoordinir pelaksanaan penagigan Pungutan Desa - Mengakomodir hasil-hasil PBB dan Pungutan Desa - Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pendapatan desa yang diberikan oleh Kepala Desa.
c. Kepala Seksi Pamong Tani/ Nelayan bertugas sebagai berikut: - Bersama Petugas Penyuluh Lapangan melaksanakan penyuluhan kepada para petani diwilayah desa - Memfasilitasi kepentingan dan kesulitan petani dengan pihak yang terkait - Melaksanakan tugas lain dibidang pertanian yang diberikan oleh Kepala Desa.
d. Kepala Seksi Kesra dan Keagamaan bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan koordinasi dengan Kader kesehatan agar melaksanaka kegiatan kesehatan di Posyandu - Mengkoordinir bantuan untuk masyarakat yang datangnya dari pemerintah - Mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan kerukunan beragama - Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan kesejahtraan dan keagamaan yang diberikan oleh Kepala Desa.
e. Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Desa bertugas sebagai berikut: - Melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan - Menghimbau masyarakat agar lebih menumbuhkembangkan gotong royong - Memonitoring kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada di desa - Membuat pelaporan penyelesaian kegiatan pembangunan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa khusus yang menyangkut urusan perekonomian dan pembangunan.
2.3.4 Unsur Kewilayahan Unsur Kewilayahan adalah Unsur yang membantu Kepala Desa diwilayah lingkungan desa yang merupakan bagian dari wilayah desa dalam hal ini disebut juga Dusun. Dusun ini dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yang membawahi 2 sampai 3 Rukun Warga (RW). Adapun tugas dari Kepala Dusun adalah sebagai berikut:
- Kepanjangan tangan dari Kepala Desa untuk melaksanakan pembinaan dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kesejahtraan masyarakat dalam batas wilayah dusunnya masing-masing. - Melaksanakan koordinasi dengan Ketua RW dan Ketua RT dalam hal swadaya dan partisipasi masyarakat.
- Memberikan laporan kejadian yang terjadi diwilayah dusunnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dilingkungan dusunnya.
Minggu, 20 Desember 2015
PROFIL DESA MENES
PROFIL DESA MENES
BULAN AGUSTUS 2014
- BIDANG PEMERINTAHAN
I.
UMUM
1.
Luas dan
Batas Wilayah
a.
Luas Desa : 322 Ha
b.
Batas Wilayah
-
Sebelah Utara : Desa Purwaraja, Cigandeng dan Sindangkarya
-
Sebelah Timur :
Desa Kananga
-
Sebelah Selatan : Desa Alaswangi dan Tegalwangi
-
Sebelah Barat : Desa Purwaraja
2.
Kondisi
Geografi
a.
Ketinggian dari permukaan Laut :
113 M
b.
Banyaknya Curah Hujan : 13 mm/tahun
c.
Tofografi : Dataran
d.
Suhu udara rata-rata : 24”C
3.
Orbitasi
a.
Jarak ke Ibu Kota Kecamatan : 1 Km
b.
Jarak ke Ibu Kota Kabupaten : 28 Km
c.
Jarak ke Ibu Kota Provinsi : 51 Km
d.
Jarak ke Ibu Kota Negara : 142 Km
II.
PERTANAHAN
1.
Status:
a.
Sertipikat Hak Milik : 800 buah,
72 Ha
b.
Sertipikat Hak Guna Usaha : 185 buah,
12 Ha
c.
Sertipikat Hak Guna Bangunan : 262 buah,
24 Ha
d.
Sertipikat Hak Pakai : 174 buah,
13 Ha
e.
Tanah Kas Desa:
-
Tanah Desa : 0,780 Ha
-
Tanah Desa Lainnya : 3,5 Ha
f.
Tanah bersertipikat : 703 buah,
634 Ha
g.
Tanah bersertipikat Prona : 97 buah,
8,6 Ha
h.
Tanah yang belum bersertipikat :
1371 buah, 197,8 Ha
2.
Peruntukan:
a.
Jalan : 22,13 Km
b.
Sawah dan Ladang : 160 Ha
c.
Bangunan Umum : 21,5 ha
d.
Empang : 1,45 Ha
e.
Pemukiman/ Perumahan : 67,50 Ha
f.
Pekuburan : 1,20 Ha
g.
Lain-lain : 49,80 Ha
3.
Penggunaan:
a.
Industri : 0,35 Ha
b.
Pertokoan/ Perdagangan : 8,40 Ha
c.
Perkantoran : 12,25 Ha
d.
Tanah Wakaf : 4,40 Ha
e.
Tanah Sawah:
-
Irigasi Tekhnis : 142 Ha
-
Irigasi Setengah Tekhnis : 22,46 Ha
III.
KEPENDUDUKAN
1.
Jumlah
Penduduk menurut:
a.
Jenis Kelamin :
-
Laki-laki : 3.178 jiwa
-
Perempuan : 3.007 jiwa
Jumlah : 6.185 jiwa
b.
Kepala Keluarga
:
-
Laki-laki : 1.518 KK
-
Perempuan : 68 KK
Jumlah : 1.586 KK
c.
Kewarganegaraan :
-
WNI: Laki-laki : 3.178 jiwa
Perempuan : 3.007 jiwa
Jumlah : 6.185 jiwa
2.
Jumlah
Penduduk menurut Agama:
a.
Islam : 6.185 jiwa
b.
Kristen :
3.
Jumlah
Penduduk menurut usia:
a.
Kelompok Pendidikan:
-
00 – 03 tahun : 420 jiwa
-
04 – 06 tahun : 372 jiwa
-
07 - 12 tahun : 378 jiwa
-
13 - 15 tahun : 314 jiwa
-
16 - 18 tahun : 307 jiwa
-
19 keatas : 4.374 jiwa
b.
Kelompok Tenaga Kerja:
-
10 - 14 tahun : 474 jiwa
-
15 - 19 tahun : 404 jiwa
-
20 - 26 tahun :
679 jiwa
-
27 - 40 tahun : 1.457 jiwa
-
41 - 56 tahun : 1.684 jiwa
-
57 tahun keatas : 1.373 jiwa
4.
Jumlah
Penduduk menurut Tingkat Pendidikan:
a.
Lulusan Pendidikan Umum:
-
Taman Kanak-kanak : 756 jiwa
-
Sekolah Dasar : 1.269 jiwa
-
SMP/ SLTP : 1.292 jiwa
-
SMA/ SLTA : 1.387 jiwa
-
Akademi/ D1-D3 : 769 jiwa
-
Sarjana/ S1-S3 : 367 jiwa
b.
Lulusan Pendidikan Khusus:
-
Pondok Pesantren : 45 jiwa
-
Madrasah : 432 jiwa
-
Pendidikan Keagamaan : 273 jiwa
-
Sekolah Luar Biasa : 27
jiwa
-
Kursus/ ketrampilan : 585 jiwa
5.
Jumlah
Penduduk menurut Mata Pencaharian:
a.
Karyawan:
-
Pegawai Negeri Sipil : 147 jiwa
-
TNI/ ABRI : 14 jiwa
-
Swasta : 213 jiwa
b.
Wiraswasta/ Pedagang : 557 jiwa
c.
Tani : 448 jiwa
d.
Pedagang : 296 jiwa
e.
Buruh tani : 186 jiwa
f.
Pensiunan : 172 jiwa
g.
Pemulung : 32 jiwa
h.
Jasa : 213 jiwa
IV.
PERANGKAT
DESA
a.
Sekretaris Desa : 1 orang
b.
Kepala Urusan : 4 orang
c.
Kepala Seksi : 5 orang
d.
Kepala Dusun : 4 orang
V.
PEMBINAAN
RT/RW
1.
a. Jumlah RT : 32 unit
b.Jumlah RW : 9 unit
2. Jumlah
Pengurus RT dan RW : 41 orang
VI.
KEAMANAN
DESA:
1.
Pembinaan
Linmas:
a.
Jumlah anggota:
-
Laki-laki : 320 orang
-
Perempuan : 110 orang
b.
Jumlah Linmas terlatih : 38 oran
2.
Ketentraman
dan Ketertiban:
a.
Jumlah kejadian kriminal :
b.
Jumlah bencana alam :
c.
Jumlah operasi penertiban :
d.
Jumlah Penyuluhan :
e.
Jumlah POSKAMLING : 9 BUAH
f.
Jumlah BALAKAR :
g.
Jumlah kenakalan remaja :
h.
Jumlah peronda kampung : 63 kelompok
i.
Jumlah SATPAM :
j.
Jumlah POSKO Bencana Alam :
- BIDANG PEMBANGUNAN
I.
AGAMA
Sarana
Peribadatan
a.
Jumlah Masjid : 11 buah
b.
Jumlah Mushola : 4 buah
II.
KESEHATAN
a.
Poliklinik/ Balai Pelayanan Masyarakat : 5 buah
b.
Apotik/ Depot Obat : 2 bua
III.
PENDIDIKAN
a.
Pendidikan
Umum
NO.
|
JENJANG PENDIDIKAN
|
NEGERI
|
SWASTA
|
||||
Gedung
|
Guru
|
Murid
|
Gedung
|
Guru
|
Murid
|
||
1
|
PAUD
|
-
|
-
|
-
|
5
|
12
|
54
|
2
|
TK
|
-
|
-
|
-
|
3
|
18
|
186
|
3
|
SD
|
3
|
48
|
1.062
|
1
|
17
|
622
|
4
|
SLTP
|
-
|
-
|
-
|
4
|
38
|
1.446
|
5
|
SLTA
|
-
|
-
|
-
|
4
|
95
|
2.465
|
6
|
AKADEMI
/ PT
|
-
|
-
|
-
|
1
|
42
|
667
|
JUMLAH
|
3
|
48
|
1.062
|
12
|
222
|
5.640
|
b.
Pendidikan
Khusus
NO
|
JENIS
PENDIDIKAN
|
GEDUNG
|
GURU/PELATIH
|
MURID
|
1
|
Ponpes
|
5
|
24
|
|
2
|
Madrasah
|
4
|
13
|
|
3
|
SLB:
|
1
1
1
|
6
6
4
|
35
37
25
|
4
|
Non
Formal
|
-
-
-
|
2
1
2
|
25
18
70
|
IV.
PRSARANA
PERHUBUNGAN
1.
Jalan:
a.
Jalan Lingkungan : 3.870 km
b.
Jalan Desa : 6.545 km
c.
Jalah Kabupaten : 2 km
d.
Jalan Propinsi : -
e.
Jalan Protokol/ Negara : 2 km
2.
Jembatan : 24 buah, 0,25 km
3.
Stasiun Kereta Api/ bekas stasiun KA : 1 buah
4.
Halte Bis/ Stanplas : 1 buah
V.
KOMUNIKASI
1.
Kantor Pos : 1 buah
2.
Pemilik Pesawat TV : 415 buah
3.
Pemilik Pesawat Radio : 945 buah
4.
Pemilik Decorder TV swasta ( RCTI ) : 822 buah
5.
Pemilik Antene Parabola : 945 buah
VI.
ALAT
TRANSFORTASI
1.
Sepeda : 996 buah
2.
Becak : 4 buah
3.
Sepeda Motor : 328 buah
4.
Oplet/ Mikrolet : 46 buah
5.
Mobil Dinas : 6 buah
6.
Mobil Pribadi : 54 buah
7.
Mobil Truk : 18 buah
VII.
INDUSTRI
1.
Industri kecil : 3 buah
Industri
Rumah Tangga : 76 buah
VIII.
PERTANIAN
1.
Padi dan
palawija:
a.
Padi : 160 ha, 1440 ton
b.
Jagung : -
c.
Ketela Pohon : -
d.
Ketela Rambat : 35 ha, 630 ton
e.
Kacang Tanah : -
f.
Kedelai
: -
2.
Sayur-sayuran:
a.
Tomat : 9 ha,
85 ton
b.
Kacang Panjang : 21 ha,
4,5 ton
c.
Terung : 7 ha,
9,5 ton
d.
Mentimun : 24 ha, 12,7 ton
3.
Buah-buahan:
a.
Pisang : 4,6 ha, 133 ton
b.
Jeruk : 0,8 ha,
31 ton
c.
Mangga : 1,7 ha, 200 ton
d.
Durian : 4,3 ha, 250 ton
e.
Dukuh : 3,7 ha, 375 ton
f.
Rambutan : 2,1 ha, 136 ton
g.
Sirsak : 1,8 ha,
20 ton
h.
Salak : 1,2, ha,
17 ton
i.
Lain-lain : 6,8 ha, 225 ton
IX.
PERKEBUNAN
1.
Kelapa : 7 ha, 2,5 ton
2.
Kopi : 1,2 ha, 1,7 ton
3.
Coklat : 3,5 ha, 2,6 ton
4.
Cengkeh : 1,6 ha, 0,8 ton
X.
PETERNAKAN
1.
Ayam kampung : 2.490 ekor
2.
Ayam Ras : 35.000 ekor
3.
Itik : 2.500 ekor
4.
Kambing : 36 ekor
5.
Domba : 42 ekor
6.
Kerbau : 46 ekor
XI.
PERDAGANGAN/
JASA
1.
Perdagangan:
a.
Toko : 28 buah
b.
Warung : 33 buah
c.
Kaki lima : 36 buah
2.
Jasa:
a.
Bank : 2 buah
b.
Jasa Pos : 1 buah
c.
Foto Kopi : 3 buah
- BIDANG KEMASYARAKATAN
I.
KEAGAMAAN
a.
Majlis Taklim : 11 kelompok, 342 anggota
b.
Remaja Masjid : 9 kelompok, 235 anggota
II.
KESEHATAN
1.
Posyandu:
a.
Jumlah pasen bulan Oktober 2009 : 512
orang
b.
Jumlah pasen bulan Nopember 2009 : 512 orang
Jumlah
pasen bulan Desember 2009 : 512 orang
2.
Tenaga
Medis:
a.
Dokter : 4 orang
b.
Bidan : 7 orang
c.
Perawat : 15 orang
d.
Balai Pengobatan : 4 buah
Jumlah
pasen bulan Oktober 2009 : 407 orang
Jumlah
pasen bulan Nopember 2009 : 413 orang
Jumlah
pasen bulan Desember 2009 : 525 orang
e.
Praktek Dokter : 4 orang
-
Dokter Umum : 3 orang
-
Dokter Gigi : 1 orang
f.
Dukun:
-
Dukun beranak/ bayi : 1 orang
-
Tabib : -
|
KECAMATAN
MENES
PEMERINTAH DESA MENES
Alamat : Jalan Raya Labuan Km.13 No.12 Kebon Jeruk Menes – Pandeglang, Kode Pos 42262
DATA KETUA RT DAN RW DESA MENES
KECAMATAN MENES KABUPATEN PANDEGLANG
TAHUN 2014
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Alamat
|
Ket.
|
1
|
AHMAD JUAENI
|
Ketua RW.01, Kp. Sawah
|
KP. Sawah
|
|
2
|
DJAJA ROCHANI
|
Ketua RW.02, Kadugading
|
Kp. Kadugading
|
|
3
|
H. UKI SULAEHI
|
Ketua RW.03, Kadukombong
|
Kp. Kadukombong
|
|
4
|
SUPRIANTORO POHAN
|
Ketua RW.04, Menes Mesjid
|
Kp. Menes Mesjid
|
|
5
|
ASLAM
|
Ketua RW.05, Simanying
|
Kp. Cidenggung
|
|
6
|
E. JUHANAN
|
Ketua RW.06, Pasirwaru
|
Kp. Pasirwaru
|
|
7
|
ACHMAD SUJA’I
|
Ketua RW.07, Banjarkulon
|
Kp. Banjarkulon
|
|
8
|
UCI SANUSI
|
Ketua RW.08, Cikanas
|
Kp. Cikanas
|
|
9
|
SUPYADI
|
Ketua RW.09, Cimedang
|
Kp. Cimedang
|
|
10
|
ENCEP RAFIUDIN
|
Ketua RT.01/01, Kp. Sawah
|
KP. Sawah
|
|
11
|
YUSEP SUGIHARTA
|
Ketua RT.02/01, Kp. Sawah
|
KP. Sawah
|
|
12
|
AMINUDIN
|
Ketua RT.03/01, Kp. Sawah
|
KP. Sawah
|
|
13
|
UBIS MUNAJAT
|
Ketua RT.04/01, Kp. Sawah
|
KP. Sawah
|
|
14
|
MULYANI
|
Ketua RT.05/01, Kp. Sawah
|
KP. Sawah
|
|
15
|
JUHAEDI
|
Ketua RT.01/02, Kadugading
|
Kp. Kadugading
|
|
16
|
DIAN SUTISNA
|
Ketua RT.02/02, Kadugading
|
Kp. Kadugading
|
|
17
|
MACHFUDIN
|
Ketua RT.03/02, Kadugading
|
Kp. Kadugading
|
|
18
|
SAPRUDIN
|
Ketua RT.04/02, Kupluk
|
Kp. Kupluk
|
|
19
|
HIDAYAT
|
Ketua RT.01/03, Kadukombong
|
Kp. Kadukombong
|
|
20
|
BASIT
|
Ketua RT.02/03, Kadukombong
|
Kp. Kadukombong
|
|
21
|
SARTA
|
Ketua RT.03/03, Kadukombong
|
Kp. Kadukombong
|
|
22
|
E. SUPRIATNA
|
Ketua RT.04/03, Kadukombong
|
Kp. Kadukombong
|
|
23
|
EFI SAEFI
|
Ketua RT.01/04, Menes Mesjid
|
Kp. Menes Mesjid
|
|
24
|
SADIKIN
|
Ketua RT.02/04, Menes Mesjid
|
Kp. Menes Mesjid
|
|
25
|
CUCU KUSWARA
|
Ketua RT.03/04, Menes Mesjid
|
Kp. Menes Mesjid
|
|
26
|
KHIPNI
|
Ketua RT.04/04, Pasirnengger
|
Kp. Pasirnengger
|
|
27
|
DEDI KUSFIADI
|
Ketua RT.01/05, Cidenggung
|
Kp. Cidenggung
|
|
28
|
ULUNG SUHENDRI
|
Ketua RT.02/05, Benteng
|
Kp. Benteng
|
|
29
|
MOH. YUSUF
|
Ketua RT.03/05, Soreang
|
Kp. Soreang
|
|
30
|
SUBANDI
|
Ketua RT.04/05, Cidenggung
|
Kp. Cidenggung
|
|
31
|
FARID KHOLIS
|
Ketua RT.01/06, Pasirwaru
|
Kp. Pasirwaru
|
|
32
|
RAHMAT
|
Ketua RT.02/06, Pasirwaru
|
Kp. Pasirwaru
|
|
33
|
MARFU
|
Ketua RT.03/06, Pasirwaru
|
Kp. Pasirwaru
|
|
34
|
OJI FAHRUROJI
|
Ketua RT.04/06, Pasirwaru
|
Kp. Pasirwaru
|
|
35
|
GALING SAEFUDIN
|
Ketua RT.01/07, Banjarkulon
|
Kp. Banjarkulon
|
|
36
|
MISRA
|
Ketua RT.02/07, Banjarkulon
|
Kp. Banjarkulon
|
|
37
|
IYANG AHYANI
|
Ketua RT.03/07, Kadulogak
|
Kp. Kadulogak
|
|
38
|
RACHMAT
|
Ketua RT.01/08, Cikanas
|
Kp. Cikanas
|
|
39
|
JULI JAZULI
|
Ketua RT.02/08, Cikanas
|
Kp. Cikanas
|
|
40
|
DANI BAHTIAR
|
Ketua RT.03/08, Cipancur
|
Kp. Cipancur
|
|
41
|
JAKA HENDRAWAN
|
Ketua RT.01/09, Cimedang
|
Kp. Cimedang
|
|
42
|
ENDANG SUHENDAR
|
Ketua RT.02/09, Cimedang
|
Kp. Cimedang
|
|
43
|
OIS FAISAL
|
Ketua RT.03/09, Cimedang
|
Kp. Cimedang
|
|
|
KECAMATAN
MENES
PEMERINTAH DESA MENES
Alamat : Jalan Raya Labuan Km.13 No.12 Kebon Jeruk Menes – Pandeglang, Kode Pos 42262
DATA TOKOH MASYARAKAT
DESA MENES
No
|
Nama
|
Pekerjaan
|
Status
Ketokohan
|
Alamat
|
1
|
H. Ratim
|
Wiraswasta
|
Tokoh Agama
|
Kp. Sawah
|
2
|
K. Buhori
|
Wiraswasta
|
Tokoh Agama
|
Kp. Sawah
|
3
|
H. Mutholib
|
Wiraswasta
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Sawah
|
4
|
Lili Sadeli
|
Wiraswasta
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Sawah
|
5
|
Udin Syafiudin
|
Wiraswasta
|
Tokoh Pemuda
|
Kp. Sawah
|
6
|
Yadi Suryadi
|
Wiraswasta
|
Tokoh Pemuda
|
Kp. Sawah
|
7
|
H. Udan Chudlari
|
Pensiunan
|
Tokoh Agama
|
Kp. Kadugading
|
8
|
H. Enjud Tabrijudin
|
Pensiunan
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Kadugading
|
9
|
Djaja Rochani
|
Pensiunan
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Kadugading
|
10
|
Ismail Tunjung Seto
|
Wiraswasta
|
Tokoh Pemuda
|
Kp. Kadugading
|
11
|
Drs.H. Syamsudin
|
Dosen
|
Tokoh Pemuda
|
Kp. Kadugading
|
12
|
H. Miskadiyanto
|
PNS
|
Tokoh Agama
|
Kp. Kupluk
|
13
|
Abdurohim, S.Ag
|
PNS
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Kupluk
|
14
|
H. Fathoni
|
Wiraswasta
|
Tokoh Agama
|
Kp. Kadukombong
|
15
|
Ust. Sukarna
|
Pensiunan
|
Tokoh Agama
|
Kp. Kadukombong
|
16
|
Drs.H. Syihabudin, MM
|
Dosen
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Kadukombong
|
17
|
H. Uki Sulaehi
|
Pensiunan
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Kadukombong
|
18
|
H. Usup Supendi
|
Pensiunan
|
Tokoh Agama
|
Kp. Menes Mesjid
|
19
|
Nurdin, S.Ag
|
PNS
|
Tokoh Agama
|
Kp. Menes Mesjid
|
20
|
Supriantoro Pohan
|
PNS
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Menes Mesjid
|
21
|
H.E. Suhaemi
|
PNS
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Menes Mesjid
|
22
|
Drs.H. Rahmatullah
|
Pensiunan
|
Tokoh Agama
|
Kp. Cidenggung
|
23
|
Moh. Isrony
|
Wiraswasta
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Cidenggung
|
24
|
Encep Saepudin
|
Wiraswasta
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Cidenggung
|
25
|
H.Aman Syairi, S.Ag, MSi
|
Dosen
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Benteng
|
26
|
Drs. Epi Saefudin
|
PNS
|
Tokoh Pemuda
|
Kp. Benteng
|
27
|
Ubik Baihaki
|
Pensiunan
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Soreang
|
28
|
Drs.H.A. Basuni
|
PNS
|
Tokoh Agama
|
Kp. Pasirwaru
|
29
|
Ubaidillah, S.Ag
|
PNS
|
Tokoh Agama
|
Kp. Pasirwaru
|
30
|
Jaenal Arifin, S.Ag
|
PNS
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Pasirwaru
|
31
|
Tedi Herwandi, S,Ag
|
PNS
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Pasirwaru
|
32
|
Elan Suherlan
|
Wiraswasta
|
Tokoh Pemuda
|
Kp. Pasirwaru
|
33
|
H.A. Nasa’i Zakaria, S.Pd.I
|
Pensiunan
|
Tokoh Agama
|
Kp. Cikanas
|
34
|
H. Lili Suhaeli
|
Pensiunan
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Cikanas
|
35
|
Syamsul Bahri, S.Pd
|
PNS
|
Tokoh Pemuda
|
Kp. Cikanas
|
36
|
Ust. Wildan
|
Wiraswasta
|
Tokoh Agama
|
Kp. Cimedang
|
37
|
H. Mansyur Noor
|
Pensiunan
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Cimedang
|
38
|
H. Tata A. Wiguna
|
Pensiunan
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Cimedang
|
39
|
Endang Suhendar
|
Wiraswasta
|
Tokoh Pemuda
|
Kp. Cimedang
|
40
|
Ust. Ijam Jamhari
|
Wiraswasta
|
Tokoh Agama
|
Kp. Banjarkulon
|
41
|
Drs.H. Muhidin
|
PNS
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Banjarkulon
|
42
|
H. Astapura
|
Wiraswasta
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Banjarkulon
|
43
|
H. Oos Jumena
|
PNS
|
Tokoh Pemuda
|
Kp. Banjarkulon
|
44
|
Ahmad Suja’i
|
Wiraswasta
|
Tokoh Masyarakat
|
Kp. Banjarkulon
|
45
|
Muhidin
|
Wiraswasta
|
Tokoh Pemuda
|
Kp. Kadulogak
|
Langganan:
Postingan (Atom)